Perlu Dibentuk Komite Sampah
Terbit di Harian Analisa Selasa 23 Februari 2016.
Walaupun tulisannya sempat dikritik oleh wartawan senior terkait data, tapi gak masalah, itulah namanya pembelajaran dari proses menulis agar lebih baik lagi. Tulisan ini terilhami melihat fenomena sampah yang tak kunjung habis menjadi bahan perbincangan sekaligus refleksi atas peringatan hari pedui sampah nasional. Ada sebuah wacana dan gagasan yang tertuang di dalam tulisan ini. Ok, silahkan membaca dan komentarnya.
PERINGATAN Hari Peduli Sampah Nasional
adalah momentum buat masyarakat Indonesia untuk sadar terhadap pentingnya
menjaga lingkungan dari sampah. Sampah selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan
di tengah-tengah kalangan elit maupun menengah. Upaya penyadaran untuk
memperlakukan sampah sesuai dengan hakikatnya seakan-akan menjadi wacana
periodik. Hanya sebatas pada momen itu. Setelah itu, sampah kembali tak
terpedulikan oleh sebagian dari kita.
Sedangkan
untuk 2013, jumlah volume sampah setiap harinya yang dihasilkan masyarakat Kota
Medan berkisar 1700 ton/hari. Jika ditotal setiap bulannya masyarakat dapat
memproduksi sampah sekitar 44.000 ton/ bulan sapanjang tahun 2013. Pada 2015
produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 1.900 ton/hari.
Tak dapat
dipungkiri bahwa faktor utama pertumbuhan jumlah sampah setiap tahunnya
didasari oleh semakin banyaknya jumlah penduduk. Secara langsung dengan
banyaknya jumlah penduduk mengakibatkan produksi sampah juga akan bertambah.
Bisa satu orang dapat menghasilkan 0,5 kg sampah/hari.
Yang kedua
adalah faktor ekonomi. Ekonomi masyarakat memengaruhi jenis sampah yang
diproduksi. Kita perhatikan semakin tinggi kelas ekonomi masyarakat tersebut,
maka semakin sedikit pula sampah organik yang dihasilkan, begitu sebaliknya.
Kemudian
yang ketiga adalah pengaruh perkembangan teknologi. Semakin banyak masyarakat
yang menggunakan perangkat elektronik, semakin rentan pula masyarakat tersebut
menghasilkan sampah dari perangkat yang tidak terpakai lagi atau rusak. Coba
bisa dilihat di rumah masing-masing, ada berapa banyak perangkat elektronik
yang digunakan saat ini.
Ketersediaan
Bank Sampah
Satu hal
lagi tidak disediakannya tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan atau
kelurahan membuat masyarakat bingung hendak membuang sampah dimana. Dengan
kondisi tata ruang kota yang padat, sehingga praktisnya dibuang sesuka hati.
Sampah yang dialokasikan di TPS akan leibih mudah untuk dimanfaatkan kembali
antara dibuang karena sudah tidak bisa didaur ulang atau dimanfaatkan menjadi
barang yang berguna.
Setelah
sampah dipilah, kemudian yang memang sudah tidak dapat didaur ulang dapat
disalurkan ke tempat pembuangan akhir sampah. Memang dibutuhkan kerja keras
untuk menangani proses pengkondisian sampah tersebut, namun diharapkan Dinas
Kebersihan bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan serta para aktivis
melakukannya.
Sehingga
nilai guna barang yang sudah menjadi sampah dapat ditingkatkan, yang sebelumnya
tidak berguna menjadi barang berguna. Selain itu, usaha penampungan dan
pengolahan sampah dengan mendistribusikan ke fasilitas pengolahan sampah yang
lain atau kepada pihak yang membutuhkan juga bisa membantu pengurangan
intensitas pembuangan sampah ke TPS atau TPA.
Regulasi
Sampah
Perda nomor
6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan memang sudah disosialisasikan kepada
elemen masyarakat Desember tahun lalu. Dinas kebersihan yang bertindak sebagai
pengawasan bekerjasama dengan Asisten Pemerintahan dan pihak kecamatan maupun
kelurahan.
Sesuai
dengan harapan Pemko Medan dengan adanya sosialisasi tentang Perda
Pengelolaan Persampahan ini menjadi momentum pengembangan kesadaran kolektif,
penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru
masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.
Kepala Dinas
Kebersihan Kota Medan Ir. Endar Sutan Lubis mengatakan, salah satu materi yang
disosialisasikan adalah soal sanksi bagi individu maupun badan yang membuang
sampah sembarangan.
Pada
saat sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah dijelaskan juga bila
individu buang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 10 juta atau
kurungan 3 (tiga ) bulan, sedangkan badan, lembaga maupun instansi
dikenakan denda Rp 50 juta.
Di samping
itu, Perda ini juga mewajibkan Pemko Medan memberikan imbalan kepada warga yang
melaporkan adanya tindakan pembuangan sampah secara sembarang disertai bukti
yang jelas. Ini bermakna, Perda ini mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga
kebersihan dan melakukan pengawasan. Semoga dengan demikian, timbul kesadaran
dan kecintaan pada kebersihan Kota Medan.
Komite
Sampah
Sepatutnya
pemerintah kota bertindak serius terhadap penanggulangan sampah dengan
membentuk komite sampah di bawah kordinasi dinas kebersihan. Fungsinya
mengakomodir sirkulasi dan penanggulangan sampah mulai dari penertiban hingga
pengolahan. Sehingga permasalahan sampah yang hampir tak terselesaikan lebih
fokus dibidangi pihak tertentu.
Adapun
komite sampah nantinya dikepalai oleh pejabat di Dinas Kebersihan. Sedangkan
untuk perangkat dan anggota diminta delegasi dari masing-masing kecamatan dan
kelurahan. Sehingga jalur kordinasi dan pertanggungjawaban dari ruang lingkup
terkecil (kelurahan) hingga ke pemerintah kota dapat terkoordinir dengan baik.
Dalam komite
sampah ini juga diberi kewenangan mengelola sampah hingga proses daur ulangnya.
Sehingga para aktivis lingkungan yang peduli terhadap sampah juga dapat menjadi
mitra kerja dari komite sampah yang dibentuk.
Komite
sampah juga diberi kewenangan dalam hal pemanfaatan fasilitas dan alat-alat yang
memudahkan dala proses pencapaian tugas dan fungsinya sebagai komite yang
bertanggung jawab menangani sampah tadi.
Peran
Aktivis
Jika kita
tilik, banyak sekali komunitas dan sekelompok orang yang memiliki visi
memberikan penyadaran sekaligus pemberdayaan terhadap kegunaan sampah. Namun
visi yang mereka bangun hanyalah sebatas simbolis dan seremonial. Harusnya aksi
positif yang telah dirancang sedemikian rupa hingga menggalang massa dan dana
yang tidak sedikit dapat memengaruhi tingkah dan kebiasaan masyarakat membuang
sampah sembarangan.
Salah satu
caranya pemerintah setempat menyediakan lokasi penyimpanan sampah yang dapat
didaur ulang menjadi barang berdayaguna. Dalam hal ini aktivis dan komunitas
peduli sampah yang menjadi agen pemberdayaan. Sampah yang telah dipilah
kemudian dimanfaatkan menjadi benda kerajinan bernilai jual. Setelah
barang-barang yang telah siap dipajang pada pameran untuk menyemarakkan kembali
momen tersebut.
Sehingga
momen yang telah dirangkai dengan apik dengan tema Hari Bebas Sampah yang
diselenggarakan secara nasional setiap 21 Februari tak hanya sebatas isapan
jempol belaka. Ada follow-up berkelanjutan yang digagas mengingat sampah setiap
harinya selalu ada dan diproduksi oleh masyarakat.
Terkadang
kebiasaan membuang sampah disebabkan masyarakat yang acuh terhadap keasrian
lingkungan. Biasanya sungai dan lahan kosong menjadi target pembuangan sampah
oleh masyarakat. Walaupun sudah terpampang larangan membuang sampah, mereka tak
menggubrisnya. Tetap saja membuang sampah sembarangan.
Para aktivis
sampah dapat berkolaborasi dengan komite sampah dalam upaya melaksanakan
program Indonesia Bebas Sampah 2020 terkhusus di Kota Medan.
Upaya ini
akan dapat terealisasi jika pemerintah memberi dukungan penuh terhadap komite
sampah dan para aktivis lingkungan dalam melepaskan belenggu sampah dari Kota
Medan.
Perlu Dibentuk Komite Sampah
Reviewed by Bamzsusilo
on
Minggu, Februari 28, 2016
Rating:
Post a Comment